Pencuri Kelaparan di Minimarket Surabaya Berakhir Restorative Justice
- Istimewa
"Meski mediasi hari ini berhasil tidak serta merta perkara ini lanjut ke penuntutan, disetujui atau tidak. Tapi kami berharap dengan nilai kerugian hanya Rp 100 ribu semoga disetujui oleh pimpinan," tandas Ali.
Sebagai inisiator, pihak kepolisian menyambut baik atas tercapainya upaya RJ terhadap Galuh Firmansyah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana bilang, ketika kasus masih berada di tangan Polsek Gunung Anyar, sebenarnya penyidik kepolisian tak henti-henti mengupayakan damai antara korban dengan pelaku.
Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Sedangkan tugas kepolisian harus terus memproses hukum berdasar laporan yang diterima.
"Polsek Gunung Anyar dan penyidik pada saat kejadian itu situasinya kan masyarakat bereaksi atas adanya pencurian itu. Langkah pertama ya menjaga situasi aman, tidak chaos dan tidak membahayakan pihak-pihak yang beperkara, lalu diamankan," beber Mirzal.
Agar peristiwa tidak terulang, Mirzal menjelaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang merekomendasikan supaya penanganan tindak pidana tergolong ringan atau Tipiring bisa diselesaikan melalui RJ.
Meski begitu, pelaku pencurian juga tak serta merta bebas dari jeratan hukum. Pihaknya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memberikan pembinaan.