Polda Jatim Beberkan Modus Dugaan Korupsi Rp8,2 M yang Jerat Mantan Kadindik Saiful Rachman
Rabu, 2 Agustus 2023 - 22:02 WIB
Sumber :
- Dokumen Penkum Kejati Jatim
Sehingga mau tidak mau sekolah wajib menyetor Rp 200 juta hingga Rp 300 juta hanya untuk membayar pengadaan material tersebut. Akibat ulahnya itu, keuangan negara rugi hingga Rp 8,2 miliar.
"Para tersangka melakukan mark up tiga kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian yang asli kepada para lembaga penerima DAK," tutup Edy.
Laporan: Mokhamad Dofir