Polda Jatim Beberkan Modus Dugaan Korupsi Rp8,2 M yang Jerat Mantan Kadindik Saiful Rachman

Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman ditahan di kejaksaan
Sumber :
  • Dokumen Penkum Kejati Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman (SR) terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8,2 Milyar. Kini ia dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.

Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan

"Tadi pagi ia dibawa ke (ruang tahanan) Kejati Jatim," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto kepada Viva Jatim.

Berdasar data yang diberikan Edy menyebut, pemerintah pusat mengucurkan DAK pada tahun 2018 sebesar Rp 63 miliar lebih. Dana puluhan miliar itu untuk pekerjaan swakelola pembangunan ruang praktek di 60 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Rinciannya, 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta di Jawa Timur.

Kronologi Cafe dan Homestay di Lamongan Terbakar, 3 Korban Meninggal

Namun Saiful diduga mengkorupsinya, dengan cara mengambil alih pengadaan rangka atap baja dan mebeler pada pekerjaan tersebut, yang semestinya semua dikerjakan secara swakelola oleh sekolah selaku lembaga pendidikan penerima bantuan.

Untuk melancarkan aksinya, Saiful dibantu Eny Rustiana (SR), yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK swasta di Kabupaten Jember.

Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas

"Dari pengambil alihan oleh saudara SR dan saudari ER dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 8.270.966.811,04," lanjutnya.

Tak hanya mengambil alih, Saiful bersama Eny juga diduga menggelembungkan harga rangka atap baja dan mebeler hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan harga di pasaran.

Sehingga mau tidak mau sekolah wajib menyetor Rp 200 juta hingga Rp 300 juta hanya untuk membayar pengadaan material tersebut. Akibat ulahnya itu, keuangan negara rugi hingga Rp 8,2 miliar.

"Para tersangka melakukan mark up tiga kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian yang asli kepada para lembaga penerima DAK," tutup Edy.

Laporan: Mokhamad Dofir