Rocky Gerung Tegaskan Tak Jera Jadi Pengkritik Meski Harus Dibui
- Isimewa
Diketahui, bahwa Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan yang dilontarkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Laporan dan pengaduan itu sebanyak 13 kasus yang masuk ke meja polisi dalam sepekan. Laporan datang dari berbagai elemen, mulai dari individu, relawan maupun pendukung partai.
Semua melaporkan soal pernyataan sarkas akademisi pakar filsafat Rocky Gerung di acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelapor menuding Rocky Gerung telah menghina martabat dan kehormatan Presiden Jokowi.
Rocky Gerung tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan bersama Refly Harun. Rocky dilaporkan karena telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dinilai tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.
Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Rocky Gerung Siap Dibui Usai Diamuk Relawan Jokowi: Saya Tak Akan Berhenti Jadi Pengkritik