Tersangka Dewasa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Dilimpahkan Jaksa, Segara Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Mochammad Adi (19), tersangka dewasa kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) dilimpahkan ke jaksa. Ia pun akan segera diadili di meja persidangan.
Tersangka dan barang bukti atau tahap dua diserahkan penyidik Polresta Mojokero kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Kamis, 10 Agustus 2023. Jaksa lantas menahan pemuda warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu di Rutan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Adi terbukti ikut merencanakan pembunuhan bersama AA (15) yang bertindak sebagai eksekutor. Setelah dihabisi AA, Adi memperkosa jasad korban.
Sedangkan pelaku AA yang merupakan teman sekelas korban, telah menjalani persidangan lebih dulu. AA divonis 7 tahun 4 bulan pidana penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 14 Juli 2023. Selain penjara ia juga dikenakan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.
"Untuk perkara yang dewasa pada hari ini sudah tahap 2. Yang mana pasal yang dikenakan sama dengan (pelaku) anak ," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Kamis , 10 Agustus 2023.
Joko menjelaskan pelimpahan tahap dua ini menandakan tugas penyidik kepolisian telah selesai. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan diproses jaksa sebelum diserahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat ini akan kami sidangkan, " tandasnya.
Joko menambahkan, Adi dijerat 76 C pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP juncto pasal 286 KHUP. Dengan jeratan tersebut, maka Adi akan diancam dengan hukuman maksimal.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Joko.
Seperti diketahui, korban dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AA yakni Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AA keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AA dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA. Ternyata motor itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian yakni pada Selasa , 13 Juni 2023 pukul 00.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin, 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.