Gedung Wismilak Digeledah Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah Gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pada Senin, 14 Agustus 2023. Penggeledahan dilakukan diduga terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi atau TPPU.
Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang dikuasakan ke Markas Kepolisian Resor Surabaya Selatan. Aset tersebut kemudian beralih ke swasta. Berdasarkan data dihimpun, gedung itu kini dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009.
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi juncto TPPU dalam menyidik kasus tersebut.
Nah, penggeledahan dilakukan terkait kasus itu. dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan ha katas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.
“[Penggeledahan terkait] Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Farman kepada VIVA Jatim.
Penggeledahan di Gedung Wismilak berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini selesai ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Terdapat papan putih lumayan besar di luar pagar dengan tulisan merah besar-besar: DISITA.
Untuk diketahui, Gedung Wismilak merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.