16 Saksi Pengirim Dana dalam Kasus TPPU Panji Gumilang Diperiksa Polisi

Panji Gumilang saat datangi Bareskrim
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penetapan Pemenang Pilpres 2024, 4 Ribu Lebih Personel Disiagakan

Dari 21 saksi, sebanyak 16 saksi yang diperiksa merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang. Di antaranya 16 saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," ujar Ramadhan, Senin, 14 Agustus 2023.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Selain memeriksa saksi ahli, ikut juga diperiksa ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri," ujarnya.  

Kakek di Tulungagung Ditemukan Tewas Bersujud Dekat Tempat Sampah

Ramadhan melanjutkan, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU yang menyeret Panji Gumilang pada Rabu, 16 Agustus 2023 mendatang.

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title