16 Saksi Pengirim Dana dalam Kasus TPPU Panji Gumilang Diperiksa Polisi

Panji Gumilang saat datangi Bareskrim
Sumber :
  • Viva

Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

"Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Kasus TPPU Panji Gumilang, 16 Saksi Pengirim Dana Diperiksahttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1627633-kasus-tppu-panji-gumilang-16-saksi-pengirim-dana-diperiksa?page=3

3.500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Buruh 1 Mei di Surabaya