Jebol Data Kartu Kredit Warga Jepang, Hacker di Mojokerto Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut hacker muda di Mojokerto, Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo (22), 3 tahun 6 bulan pidana penjara karena terbukti menjebol data kartu kredit warga negara Jepang melalui kejahatan phising.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut pemuda lulusan Madrasah Aliyah itu membayar denda Rp 500 juta.
Pembacaan tuntutan terhadap pemuda kelahiran Sibolga, Sumatera Utara itu, dibacakan oleh JPU Agung Setyolaksono Atmojo di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 21 Agustus 2023. Mejelis hakim diketuai oleh Jenny tulak.
Terdakwa Kenzo mengikuti sidang secara di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Ilham Wardani.
"Dituntut 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara ," kata Agung.
Jaksa disadakwa dengan 3 dakwaan alternatif yang semuanya menggunakan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Yaitu pasal 32 ayat (2) junto pasal 48 ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 30 ayat (2) junto pasal 46 ayat (2).
membobol data kartu kredit dengan metode spam dan phising