Pria Ecer Sabu 20 Gram Sistem Ranjau Diamankan BNN Tulungagung
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Cara untuk transaksi sistem ranjau, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih DPO," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas yang melakukan penangkapan, kemudian menggeledah rumah LY. Hasil dari penggeledahan tersebut, didapati tiga paket sabu, dengan berat total 2,48 gram di rumah tersangka.
Tak hanya empat paket sabu yang berhasil disita, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, handphone, sedotan plastik sebagai barang bukti.
"Dari tangan tersangka kita sita satu poket, tiga poket lainnya kita sita dirumahnya," bebernya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Rose menyebut, tersangka sendiri memiliki catatan kejahatan yang panjang, sebab sejak masih dibawah 17 tahun, tersangka sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran Narkoba.