Pria Ecer Sabu 20 Gram Sistem Ranjau Diamankan BNN Tulungagung

Barang bukti pelaku disita BNN Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Peredaran barang haram sabu-sabu terus menjadi atensi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung. Terbaru, BNN Tulungagung berhasil mengamankan pria LY (34) warga Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung yang menjual sabu-sabu dengan sistem ranjau sebanyak 20 gram.

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Kepala Tim Pemberantasan BNN Tulungagung, Moh Latif mengatakan, sejak bebas dari penjara pada bulan Januari 2023 yang lalu, rupanya tersangka sudah tiga kali memesan paket sabu dari seseorang berinisal R yang kini masih jadi buron.

Ia menerangkan, pesanan pertama sebanyak 5 gram, kemudian pesanan kedua sebanyak 5 gram. Serta pelaku memesan lagi yang terakhir sebanyak 10 gram.

Polisi Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Ayam di Pulau Bawean

"Barang itu kemudian dijual dengan Pakel hemat dengan harga paling murah sebesar Rp 200.000 per paket kecil dengan sasaran masyarakat sekitar Kecamatan Pakel," beber Moh Latif, Kamis, 24 Agustus 2023.

Senada, Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandani dalam pres rilis mengungkapkan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 pocket. LY ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap di jalan raya desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Ketua KONI Kota Probolinggo Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Usai Terbukti Kecanduan Sabu

"Pelaku ini ditangkap di pinggir jalan, desa Gesikan kecamatan Pakel, kemudian langsung kita lakukan pendalaman," ujar Rose.

Rose menuturkan, LY ditangkap setelah dirinya berusaha meranjau satu paket sabu dalam bungkus rokok, LY meletakkan sabu dalam bungkus rokok kemudian meninggalkannya di satu titik jalan, dengan harapan diambil oleh calon pembelinya.

"Cara untuk transaksi sistem ranjau, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih DPO," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas yang melakukan penangkapan, kemudian menggeledah rumah LY. Hasil dari penggeledahan tersebut, didapati tiga paket sabu, dengan berat total 2,48 gram di rumah tersangka.

Tak hanya empat paket sabu yang berhasil disita, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan digital, handphone, sedotan plastik sebagai barang bukti.

"Dari tangan tersangka kita sita satu poket, tiga poket lainnya kita sita dirumahnya," bebernya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Rose menyebut, tersangka sendiri memiliki catatan kejahatan yang panjang, sebab sejak masih dibawah 17 tahun, tersangka sudah pernah diamankan karena kasus penganiayaan dan peredaran Narkoba.