Dalam Sepekan Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Bernilai Jutaan Rupiah

Pengedar narkoba di Mojokerto ditangkap
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto Kota menangkap 6 pengedar narkoba dalam kurun waktu sepekan. Polisi berhasil menyita sabu dan pil double L senilai Rp 174 juta. 

Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, 6 tersangka diamankan dari 6 sampai 12 Juni 2024. Mereka mengedarkan sabu dan pil double L di wilayah Mojokerto sejak 3 bulan yang lalu. 

Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.

Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

“Dari 6 tersangka ini, 4 tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Suparlan saat Konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis 13 Juni 2024. 

2 tersangka yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro. Sementara, 4 tersangka yang residivis ialah YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

Menurut Suparlan, nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 174.060.000. Terdiri dari sabu Rp 173.760.000 dan pil doble L Rp 300.000. Penangkapan jaringan ini berhasil menyelamatkan 1.648 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan pil dobel L.

“Mereka bekerja kurang lebih 3 bulan ini. Setelah kita ungkap jaringan pil koplo beberapa waktu lalu. Mereka sempat tidak bergerak di Mojokerto,” terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title