DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Yaitu Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Jaga Kemurnian Hasil Pilkada 2024, DPRD Jatim: ASN Tak Netral Harus Ditindak

"Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda dimaksud telah dimulai secara maraton pada tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 24 Agustus," kata Halim politisi asal fraksi Gerindra DPRD Jatim.

Ia menambahkan, berdasarkan jadwal Bamus DPRD Jawa Timur bahwa Komisi C akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan. Pertama, Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada tanggal 5 September 2023.

Komisi C DPRD Jatim Akan Maksimalkan BUMD demi Genjot PAD 2025

"Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal pada tanggal 7 September 2023. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada tanggal 15 September 2023," pungkasnya Halim politisi asal Madura ini.