Akhirnya Pasangan Mesum Kebaya Merah Divonis Hukuman Penjara, Terbukti Bersalah
Selasa, 29 Agustus 2023 - 23:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Vonis seberat itu dijatuhkan majelis hakim karena ada beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Saifudin.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Nur Badriyah, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga :
Diversi Gagal, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Didakwa Pasal Berlapis
"Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," katanya.
Nur Badriyah menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang telah menjadikan sisi kemanusiaan sebagai pertimbangan hukum.
Baca Juga :
Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M
"Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilaf," ujarnya.