Diversi Gagal, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Didakwa Pasal Berlapis

Petugas berjaga depan ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus penyebaran video bermuatan asusila oleh seorang siswa SMA di Mojokerto berlanjut ke persidangan. Terdakwa berinisial MA (17) asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto didakwa dengan pasal berlapis.

Viral Video Pria Berkacamata Lakukan Tindak Kekerasan pada Bocah di Surabaya

Hal itu setelah upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menemui jalan buntu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan pihak keluarga, baik dari pelaku maupun korban.

Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

“Tadi diversi tapi tidak berhasil, karena kebetulan korban dan keluarga korban tidak berkenan memaafkan. Jadi tidak berhasil,” kata Ari kepada wartawan usai sidang, Senin, 29 Januari 2024.

Praktis, agenda dilanjutkan dengan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 29 Januari 2024.

Aksi Polisi Bantu Korban Banjir di Mojokerto

Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli.

Dalam dakwaanya, Ari menyebut, terdakwa didakwa pasal berlapis kumulatif. Yakni pasal Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara lebih dari 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title