Pemuda Sidoarjo yang Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja terhadap terdakwa FS (18). Hakim menilai, pemuda asal Sidoarjo itu terbukti mencabuli pacarnya yang masih belia di vila kawasan wisata, Pacet Mojokerto. 

Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar

Amar putusan dibacakan hakim tunggal Nurlely di ruang sidang anak PN Mojokerto pada Kamis, 31 Agustus 2023. FS, pemuda asal Sidoarjo itu mengikuti sidang melalui daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fachri Doha Mulyana dan perwakilan Tim Penasihat Hukum FS, Cristian Yudha hadir langsung di ruangan sidang. 

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Persidangan ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terdakwa tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ibu FS. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semula, JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto mengingkan FS dihukum 3 tahun penjara 3 bulan pelatihan kerja. 

Fenomena Awan Mirip Ufo di Langit Mojokerto, Ini Penjelasan BMKG

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (FS) selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Blitar, " kata Hakim tunggal Nurlaely. 

Menurut dia, FS terbukti terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Halaman Selanjutnya
img_title