Pemuda Sidoarjo yang Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Terdapat hal yang memberatkan hukuman pemuda lulusan salah satu Pondok Pesantren di Sidoarjo itu. Yaitu, perbuataan FSmelanggar hukum tertulis dan  norma-norma dimasyarakat serta merusak masa depan korban.

Polres Mojokerto Kota Tolak Gugatan Praperadilan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan, menyesal, dan telah damai denga pihak korban. 

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, baik JPU Fachri Dohan Mulyana maupun Penasihat Hukum FS, Cristian Yudha sama-sama menyatakan  pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Polres Mojokerto Kota Digugat Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan

"Apakah akan banding? Kita pikir-pikir, kita punya waktu 7 hari. Jaksa kan wajib membuat laporan hasil membuat persidangan. Nanti kedepannya seperti apa, saya belum tahu, sifatnya pimpinan yang memberikan arahan," katanya Fachri kepada wartawan usai persidangan. 

Kasus ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polda karena NR mengalami pemerkosaan oleh dua remaja pada awal tahun ini. Remaja yatim piatu  tersebut diperkosa dalam kondisi mabuk. 

Tinggalkan Sejenak Aktivitas, Nikmati Sedapnya Nasi Goreng Sambil Berendam Air Panas di Mojokerto

Dua remaja itu kini diproses di Surabaya. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terbongkar FS juga pernah menyetubuhi NR. Karena perbuatannya dilakukan di wilayah Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim. 

Aksi persetubuhan yang dilakukan FS dan korban pada bulan Maret dan Juni 2022 silam. Sejak kejadian itu sampai sekarang keduanya berstatus pacaran. FS saat ini baru lulus daru Madrasah Aliyah (MA) di sebuah Ponpes di Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
img_title