DPMPTSP Gresik Sanksi Investor Tak Taat Izin

Suasana di kantor DPMPTP Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik terus mendorong industri untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan. 

Dua Strategi Investasi Aset Kripto yang Tepat

Upaya yang dilakukan DPMPTSP Gresik saat ini menyiapkan regulasi yang mengatur tentang insentif diskon retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin.

Kepala Dinas PM-PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, sesuai peraturan BKPM No 05 Tahun 2021 Pemerintah Daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Hari Jadi Ke-79 Jatim, Pemkab Gresik Raih Penghargaan Peringkat Pertama Capaian Investasi

Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin.

“Jika di lokasi KEK insentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Namun di luar lokasi KEK belum diatur. Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk Perda,” ujar Agung kepada VIVA Jatim, Sabtu, 16 September 2023.

Dibuka Wabup Gresik, Ribuan Pelamar Kerja Serbu Job Fair 2024

Ia menegaskan, Dinas PM-PTSP Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital. 

Agung mengakui banyak tantangan yang dialami timnya di lapangan saat melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kurang kooperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi.

Halaman Selanjutnya
img_title