Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Bui
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Dokter gadungan bernama Susanto yang sempat dipekerjakan oleh Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (RS PHC) sebagai tenaga medis menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 September 2023.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Ugik Sulistyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Dalam sidang tersebut jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Melalui surat tuntutan yang ia bacakan menyebut, bahwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda perkara sebesar Rp 2.500.
Jaksa menilai, ada lima poin yang memberatkan Susanto sehingga pantas diganjar hukuman penjara selama empat tahun. Yakni karena terdakwa merupakan residivis kasus serupa, tidak pernah menyesali perbuatan yang dilakukan, atas aksinya telah menimbulkan keresahan, sudah menikmati hasil kejahatan serta berpotensi membuat penderitaan bagi masyarakat.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," singkat Jaksa.