Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sidang pembacaan vonis PN Jombang
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," tegas Ketua Majelis Hakim Bambang.

Gus Imin Sebut NU dan Muhammadiyah Bersatu Menangkan AMIN

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum Andi sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir yang mulia," Kata Penasihat Hukum terdakwa Andi dan JPU secara bergantian.

Jokowi Ajak PBNU dan Muhammadiyah Terima Utusan Presiden UEA

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap Andi itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang menginginkan Andi dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Muhammadiyah Respons Isu Kapal Dagang Israel Berlabuh di Tanjung Perak Surabaya

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.

Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title