Polisi Dinilai Lamban Tangani Kecelakaan Maut Truk Tabrak Dua Pemotor di Mojokerto

Truk tabrak dua pemotor di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Iya Kalau lihat dari kerusakan truk , ada kerusakan di pojok sebelah kanan," ujarnya.

Resmi Dilantik, DPC ISSITA Sumenep Ingin Wujudkan Episentrum Wisata Dunia

Basoni enggan menduga-duga siapa penyebab kecelakaan ini. Pihaknya menunggu hasil dari gelar perkara. Ia mengakui ada kendala dalam mengungkap penyebab kecelakaan. Sehingga penanganannya sedikit lama. Rekaman CCTV pun ia dapatkan beberapa hari yang lalu.

"Rencana gelar perkara besok (Sabtu, 30 September 2023), kalau tidak ada kegiatan lain. Kendala kita mecari saksi diluar yang terlibat. Kadang-kadang masyarakat jadi saksi itu sulit, tapi kita tetap berupaya," terangnya. 

Truk Mengganti Ban Tetiba Ditabrak Motor di Mojokerto, Pengendara Honda CB Tewas

Terkait dengan persangkaan pasal, pihaknya mengakui menerapkan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam kesimpulan nanti bisa saja menambahkan dengan ayat (3).

"Nanti dikesimpulan kita lengkapi, pasal yang utama kan meninggal dunia. Nanti diberkas ada pasal lainnya karena ada korban lainnya. Masalah pasalnya nanti kami gelarkan," kata Basoni.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Kuasa hukum keluraga Arda dan Risky melayangkan surat keberatan tidak dilakukan penahanan kepada Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas RI, Kapolda Jatim, dan Biopropam Polda Jatim.

Basoni menggapinya dengan santai. Ia berjanji mengusut tuntas kasus kecelakaan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title