Adegan Penembakan Gas Air Mata di Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan sepak bola Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 19 Oktober 2022. Di rekonstruksi itu juga diperagakan detik-detik penembakan gas air mata oleh petugas kepolisian saat peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Dikalahkan Bali United 0-2, Persebaya Kembali Dipermalukan di GBT

Rekonstruksi menghadirkan tiga anggota Polri tersangka kasus tersebut, yaitu Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Selain itu juga ada 54 saksi dan pemeran pengganti. Tidak ada saksi dari suporter Arema FC yang dihadirkan.

Total 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi tersebut. Detik-detik penembakan gas air mata tergelar di adegan ke-19 hingga ke-25. Dalam rekonstruksi, penembakan gas air mata dilakukan personel keamanan setelah diperintah oleh Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. 

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Petugas lantas menembakkan gas air mata ke settle ban sebagai penanda pinggir lapangan. Bila dibandingkan dengan keterangan sejumlah suporter Arema FC dan video yang beredar, ada beberapa tembakan gas air mata yang juga terlontar ke tengah tribun tempat penonton yang tidak turun ke lapangan. 

Tentu saja adegan di rekonstruksi di mana tembakan gas air mata ke pinggir lapangan berkebalikan dengan video yang beredar. Ditanya soal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rekonstruksi merupakan kewenangan penyidik, yang tentu saja didasarkan kepada keterangan tersangka. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

"Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggujawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," kata Dedi kepada wartawan usai rekonstruksi.

Dedi menuturkan, rekonstruksi tersebut memang fokus untuk membuat terang perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, yang dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Minus saksi dari suporter Arema FC, dihadirkan total 54 saksi atau pemeran pengganti. “Fokusnya ke tiga tersangka,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title