Pelaku Pamer Alat Kelamin Teror Siswi di Mojokerto Diringkus Polisi
- Lutfi/Viva Jatim
Gagah sudah ditetapkan sebagai tersangak. Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik.
"Acaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta," ungkap Afner.
Gagah tidak ditahan karena ancaman hukaman kurang dari 5 tahun. Meski begitu, ia tetap wajib lapor. Perbuatan Gagah terungkap setelah siswi SMK berinisial NZ (15) memposting foto pelaku dan sepeda motir di Grup Facebook Info Lantas Mojokerto pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam unggahannya, siswi SMK kelas X itu mengeluhkan dikejar-kejar pria tak dikenal yang memamerkan alat kelamin. Ia menjadi korban aksi pamer ada Rabu sekitar 3 pekan lalu. Ketika itu, siswi kelas X SMK ini dalam perjalanan ke sekolah dibonceng temannya. Saat melaju di Jalan Raya Desa Medali sampai Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang di Kecamatan Puri, pelaku memamerkan alat vitalnya.
Pelaku menunjukkan kemaluannya sambil mengendarai sepeda motor di sebelah kanan korban. Ketika pulang sekolah di hari yang sama, gadis warga Kecamatan Puri, Mojokerto ini kembali dibuntuti korban di sepanjang Jalan Dusun Pohgurih sampai Desa Medali.
Pelaku lagi-lagi memamerkan kemaluannya sambil mengendarai sepeda motor. Tangan kanan pelaku memegang setir, sedangkan tangan kirinya memegang alat vital.
Pria yang sama mengulangi aksinya asusila pada Senin, 2 Oktober 2023. saat korban berangkat sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Sampai di sekolah, korban pun menangis. Sehingga membuat iba teman-teman sekolahnya.