GRT Anak DPR Kini Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Penganiayaan
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
"Sehingga disepakati terhadap GRT, kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," lanjutnya.
Ia kemudian memastikan akan segera melengkapi berkas perkara supaya kasus yang menjerat GRT segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Lantas fakta baru apakah yang membikin penyidik menganulir ancaman pasal tersangka GRT? Hendro mengatakan, fakta baru tersebut berupa tindak kekerasan yang dilancarkan pelaku terhadap kekasihnya DSA saat berada di lift hingga berlanjut ke basemen tempat parkir gedung perbelanjaan Lenmarc, Kota Surabaya, hingga akhirnya korban meregang nyawa.
"Memang ada si pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk namun kemudian (tersangka) memasuki ke dalam kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun tidak ada kata awas dari pelaku, yang mana ada kemungkinan kalau dia ada gerakkan kendaraan kemungkinan dapat melukai korban," tutupnya.