Pelaku Dewasa Kasus Santri Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat di Mojokerto Diadili

Sidang perdana tewasnya MUA di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Tiga pelaku dewasa dalam kasus tewasnya santri  berinisial MUA (17) di Mojokerto saat uji kenaikan tingkat silat mulai diadili. Ketiga pelaku didakwa dengan 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek

Sidang perdana tewasnya MUA digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.45  WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajarudin. Tiga pelaku yakni, Ifan Hariyanto (21) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, Ahmad Makynun Amyn Alkalaby (20) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Bagus Irja Musabil (19) warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Catut Nama Kapolsek, Ketua RT di Lamongan Tipu Tiga Santri

Dalam persidangan itu, awalnya tiga terdakwa tersebut tidak didampingi penasihat hukum. Kemudian, majelis hakim menunjuk advokat dari LBH Universitas Mayjen Sungkono , Yunus untuk mendapampingi mereka. 

"Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Fajarudin. 

Meneguhkan Peran Santri dalam Menangkal Paham Radikalisme

Pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sedangkan pasal 80 ayat (3) mengatur sanksi pidana pelanggaran pasal 76C. Yaitu 'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar'.

Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri 3 pelaku anak yang sudah divonis, ayah korban, dan 2 teman pondok korban. 

Seperti diketahui,  MUA yang berasal dari Karangpilang, Surabaya merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga dianiaya santri seniornya.

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengikuti ujian silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto.

Korban  dipukuli para  seniornya saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah. Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.

Usai tumbangnya korban saat ujian silat tersebut, korban baru dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo pada Selasa, 27 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Sayang, pada saat dibawa ke Puskesmas itu petugas medis menyatakan bahwa nyawa MUA sudah tidak tertolong.

Dalam kasus ini ada 3 pelaku anak. Mereka berinisial MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu. 

Mereka telah divonis majelis hakim PN Mojokerto pada 3 Agustus 2023. Mereka dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.