Diduga Tak Kuat Hadapi Masalah, Gadis SMP di Blitar Tewas Tertemper Kereta

Lokasi siswi SMP yang tertemper KA Gajayana
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Blitar, VIVA Jatim-Siswi SMP di Blitar tertemper kereta api KA Gajayana relasi Gambir-Malang. NA (16) mengalami luka berat dan meninggal dunia diduga tak kuat menghadapi masalah hidup.

Pemotor di Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Saat Hendak Belok di Jalan Menikung

Sementara, Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine dalam keterangan resminya mengungkapkan KA Gajayana relasi Gambir - Malang tertemper orang di antara Stasiun Garum-Talun Blitar. Kejadian pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 lebih kurang pukul 08.26 WIB. 

"Korban ditemukan berada diantara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Lalu, Polsuska  berkoordinasi dengan kewilayahan untuk mengevakuasi ke RS Ngudi Waluyo Wlingi," jelas Irene Maegareth, Rabu, 18 Oktober 2023.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Ia menjelaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1. Yaitu setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

"Larangan itu selain membahayakan diri sendiri, termasuk mengganggu perjalanan kereta api," bebernya.

Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Tewas

Larangan juga untuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara.

Pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Halaman Selanjutnya
img_title