Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Truk Tewaskan Pemotor di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus kecelakaan maut truk menabrak 2 pemotor di Mojokerto. Dalam kecelakaan itu, pemotor bernam Arda Ferdiyanto (21) tewas di lokasi.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah gelar perkara kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Dusun Bagusan, Desa Terusan, Gedeg pada 23 Oktober 2023.
Tersangka dalam kasus tersebut yakni Fajar Hidayat (45). Saat kejadian, warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg ini menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mendalami alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yang terlibat maupun tidak. Saksi ahli dari Dishub Jatim juga turut dilibatkan.
"Fajar Hidayat secara tiba-tiba memotong laju kendaraan truk, yang mana karena ke alpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2023.
Agung menerangkan, penyidik meyakini Fajar tidak menyalakan lampu sein. Sehingga, ia dinilai melanggar Pasal 112 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor harus yang hendak berbelok harus memberi isyarat atau tanda-tanda dengan menyalakan lampu sein," terangnya.
Sementara untuk tindak pidananya, Fajar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, Fajar tidak dilakukan penahan dengan alasan kemanusian dan dinilai kooperatif. Dalam waktu dekat, ia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan mengingat dia sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif. Pemeriksaan tersangka dijadwalkan minggu depan," bebernya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota Aipda Deky Hariadi mengatakan, kecepatan truk nopol truk nopol D 8380 XN sekitar 50-60 km per jam. Hal itu dinggap wajar oleh saksi ahli ddari Dishub Jatim. Sebab, lokasi kecelakaan merupakan jalan provinsi.
"Menurut Dishub Jatim, TKP merupakan jalan provinsi, ketika berjalan 50-60 Km per jamdianggap wajar. Sedangakan laju truk kecepatannya sekitar 50-60 Km per jam," ungkapnya.
Hasil analisis rekaman CCTV, lanjut Deky, tersangka Fajar berjalan dari tepi utara jalan langsung berbelok ke kanan. Sehingga membuat sopir truk yang berjalan dibelakangnya melakukan pengereman mendadak. Truk pun berputar ke kanan. Kemudian ditabrak oleh motor yang dikendarai Arda dengan membonceng Risky Bayu Anggara (26).
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan sebuah truk dan dua sepeda motor di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto terjadi pada 9 September 2023. Kecelakaan itu itu mengakibatkan 1 pemotor tewas dan 1 terluka parah.
Korban meninggal dunia yakni Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg. Sedangkan korban terluka yakni Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren. Saat kejadian, Arda membonceng Bayu dengan menggunakan motor Honda CB 150 R nopol S 5813 VQ .
Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkam rekaman CCTV, kecelakaan bermula ketika pengendara motor bernama Fajar Hidayat (45) melaju dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto.
Sampai di depan SPBU Bagusan, ia melaju serong ke kanan untuk mengisi bensin sepeda motornya Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ. Saat berbelok, ia tidak menoleh ke arah belakang.
Dibelakang Fajar tiba-tiba melaju kencang Truk Mitsubishi nopol D 8380 XN. Truk yang dikemudikan Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo itu pun terlihat berusaha menghindar dengan cara membanting setir ke kanan.
Truk itu pun menabrak sepeda motor Honda CB 150 R nopol S 5813 VQ yang melaju dari timur ke barat atau dari arah Kota Mojokerto menuju Gedeg. Motor sport itu dikendarai Arda dengan membonceng Risky.
Kejadian itu mengakibatkan Arda dan Risky terpental. Arda mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Nyawanya menghembuskan nafas terakhirnya.
Tiga pekan berlalu, polisi belum menentukan penyebab dan siapa yang bersalah dalam kecelakaan tersebut. Sehingga, kuasa hukum keluarga Arda dan Risky, Yuni Shafera mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka.
Bahkan, Yuni juga melayangkan surat kepada Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, Kapolda Jatim, Kompolnas RI, dan Biopropam Polda Jatim.