Berkas Lengkap, Kasus Kebakaran Gunung Bromo segera Disidangkan
- Viva
Probolinggo, VIVA Jatim – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus berlanjut. Kini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman.
Pada Kamis, 1 November 2023 kemarin juga telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atau proses tahap 2 oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Berkas perkara penyidikan kasus kebakaran akibat flare prewedding ini, sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik dari Polres Probolinggo dan Polda Jatim. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut lantaran ada beberapa datanyang kurang lengkap.
"Hari ini unit I Subdit Tipidter Ditreskirmsus Polda Jatim telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana dan barang bukti perkara kebakaran hutan TNBTS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 2 November 2023.
Penegasan hal yang sama juga disampaikan Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan seorang tersangka bernama Andrie yang merupakan koordinator wedding organizer.
"Diketahui bersama, tersangka berinisial AWEW ini merupakan wedding organizer atau WO yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding. Tersangka sudah diserahkan ke kita berikut juga dengan barang buktinya," kata David saat jumpa pers di kantor Kejari Probolinggo.
Selain berkas perkara yang dinyatakan P21, David juga menetapkan penahanan tersangka asal Lumajang ini selama 20 hari ke depan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tanggal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
"Insyaallah sebelum 20 hari ke depan, kita sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk kemudian kami tinggal menunggu hari dan tanggal sidangnya," pungkas David.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi pada Kamis, 7 September 2023 lalu. Hal ini membuat pihak TNBTS menutup kunjungan wisatawan sementara demi kelancaran proses pemadaman api sampai akhirnya kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa, 19 September 2023.
Diketahui, kebakaran ini disebabkan adanya pengunjung yang melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap. Pihak kepolisian menyebut, salah satu flare yang gagal menyala kemudian meletup hingga muncul percikan api.
Dalam kebakaran ini, Polres Probolinggo sempat mengamankan 6 orang pengunjung dan langsung menetapkan 1 orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Kabupaten Lumajang, sekaligus Wedding Organizer (WO).
Sedangkan 5 lainnya statusnya hanya sebagai saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.