Sakit Hati Diputus Cinta, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Oral Seks Mantan Pacar

Olah TKP di sebuah warung Jatijejer, Trawas
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Pelaku merekam perbuatan asusila dan menyebarkan ke teman-temanya dan di buat status Whatsapp," jelasnya. 

H+4 Lebaran, Arus Lalin di Bypass Mojokerto Ramai Lancar

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Imam, keduanya kerap kali melakukan perbuatan asusilat itu. Mereka pernah melakukannya di sebuah kamar mandi dan gubuk warung daerah Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Mojokerto. 

"Di Jatijejer, Trawas juga hanya kulum. Rumah kosong 2 kali, kamar mandi dan gubuk warung 3 kali," ungkapnya. 

Polres Mojokerto Bagikan 500 Paket Sembako Akhir Ramadan, Sasar Driver Ojol dan Tukang Becak

Korban mengadu kepada ayahnya. Karena merasa anaknya dirugikan, akhirnya ayah kroban melaporkan ke Polres Mojokerto pada 6 September 2023.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, MA pun diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Selain MA, petugas juga menyita satu ponsel merk Realme Type C2 Warna Biru mikik MA, satu lembar baju warna merah muda dan satu lembar celana jeans warna biru. Ada pula satu ponsel merk Oppo A16 warna silver dan satu buah flashdisk merk carviar 8 Gb. 

Cegah Pencurian, Polres Mojokerto Masif Patroli Rumah yang Ditinggal Mudik Lebaran

"Pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar," pungkas Imam. 

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.