Sakit Hati Diputus Cinta, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Oral Seks Mantan Pacar
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Siswa SMA di Mojokerto berinisal MA (16) nekat menyebarkan video oral seks mantan pacarnya, gadis berinisial S (16). Hal itu dilakukan lantaran sakit hati hubungan cinta yang mereka jalani selama 1 tahun kandas.
Akibat perbuatannya, kini siswa kelas 2 SMA asal Kecamatan Kutorejo harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, kasus tersebut bermula ketika MA menjemput S sepulang dari sekolah di dekat salah satu SMK di Kabupaten Mojokerto pada 16 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB. Sebab, keduanya berbeda tempat sekolah.
Namun, MA tidak langsung mengantarkan S ke rumah. Ia justru membonceng S dengan sepeda motor menuju ke sebuah rumah kosong.
"Korban diajak masuk pelaku ke salah satu perumahan kosong dan korban di suruh untuk mengulum alat kelamin (oral seks) oleh pelaku," katanya, Jumat, 3 Oktober 2023.
Disaat itulah MA merekam kejadian tersebut tanpa sepengetahuan S. Seiring berjalannya waktu, perjalanan cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan. Karena merasa sakit hati, MA pun akhirnya menyebarkan video oral seks S dengan dirinya.
Imam menjelaskan, MA mengirim video tersebut kepada korban pada 3 September 2023 sekitar pukul 18.30 WIB melalui pesan WhatsApp. Kemudian, ditanggal 6 September 2023 MA juga mengunggah video serupa dalam status (story) WhatsApp. Akibatnya, video berdurasi 8 detik itu beredar ke teman-teman korban.
"Pelaku merekam perbuatan asusila dan menyebarkan ke teman-temanya dan di buat status Whatsapp," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Imam, keduanya kerap kali melakukan perbuatan asusilat itu. Mereka pernah melakukannya di sebuah kamar mandi dan gubuk warung daerah Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Mojokerto.
"Di Jatijejer, Trawas juga hanya kulum. Rumah kosong 2 kali, kamar mandi dan gubuk warung 3 kali," ungkapnya.
Korban mengadu kepada ayahnya. Karena merasa anaknya dirugikan, akhirnya ayah kroban melaporkan ke Polres Mojokerto pada 6 September 2023.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, MA pun diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Selain MA, petugas juga menyita satu ponsel merk Realme Type C2 Warna Biru mikik MA, satu lembar baju warna merah muda dan satu lembar celana jeans warna biru. Ada pula satu ponsel merk Oppo A16 warna silver dan satu buah flashdisk merk carviar 8 Gb.
"Pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar," pungkas Imam.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.