Ini Alasan Polisi Tak Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Unesa

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Surabaya menjadi sorotan publik. Korbannya seorang mahasiswi yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas. Sedangkan pelakunya mahasiswa angkatan 2020, berinisial A.

Montir Motor di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui gegara Perkosa-Sebar Video Mesum Siswi SMP

Kasus ini mencuat seiring adanya pengakuan korban melalui unggahan pada story akun Instagram pribadinya.

Korban bilang, pelaku sengaja melecehkan korban saat simulasi penerimaan mahasiswa baru atau PKKMB, pada 20 Agustus 2023 lalu.

Dekanat Resmi Cabut SK Pembekuan BEM Fisip Unair Surabaya

Rupanya kasus tersebut sudah ditangani pihak kampus. Dan juga sudah digelar sidang etik untuk membahas sanksi bagi pelaku pelecehan seksual tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) serta Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kronologi Pembekuan BEM Fisip Unair Usai Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga

Lantas, mengapa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi ini tidak ditangani polisi?

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, ia dan timnya sempat ingin mendalami kasus tersebut. Petugas kepolisian juga telah mendatangi korban maupun pihak kampus.

Halaman Selanjutnya
img_title