Geram Kajati Jatim setelah Tahu Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasipidsusnya, Alexander Silaen, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penyelidikan perkara korupsi. Mengetahui itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, pun geram bercampur sedih.
Mia geram karena dua anak buahnya itu tak mengindahkan pesan yang selalu dia gaungkan agar menjaga integritas. “Karena itu, saya berpendapat kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” ujarnya dalam keterangan diterima wartawan, Jumat, 17 November 2023.
Mia mengaku dalam banyak kesempatan selalu mengingatkan para jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jatim agar teguh menjaga moralitas dan integritas dalam bertugas. Karena itu, Mia mengaku prihatin ketika Kajari Bondowoso dan Kasipidsusnya terjaring OTT KPK.
Karena itu, mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel Kejagung itu mengaku sedih ketika mengetahui Kajari Bondowoso dan Kasipidsusnya terjaring OTT KPK. “Namun demikian, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas beliau menyampaikan bahwa tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan," tandas Mia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa institusinya sudah pasti akan mencopot Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari jabatannya di Kejari Bondowoso. Tak hanya dicopot jabatan, keduanya juga akan dipecat sebagai anggota adhyaksa. Sanksi tersebut sebagai bukti dari komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Alexander Silaen terjaring OTT KPK di kantor Kejari Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu, 15 November 2023. Selain keduanya, turut diamankan tujuh orang lain dari OTT tersebut. Namun, baru empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Puji, Alexander, dan dua orang swasta sebagai penyuap, yakni YSS dan AIW.
Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dugaan suap tersebut dilakukan keempat tersangka terkait penghentian penyelidikan satu perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso. "Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta," katanya di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis kemarin.