Kemenkominfo Segera Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan AI

Ilustrasi Kecerdasan Buatan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Kemajuan teknologi informasi yang kian tak dapat dibendung, membuat semua pihak pemangku kebijakan harus memberikan kontrol penuh agar tak semakin liar. Seperti teknolo kecerdasan buatan atau AI yang kini bertebaran di berbagai lini kehidupan manusia. 

Cara Jitu Atasi Gangguan Kenektivitas Internet Selama Mudik Lebaran

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi akan segera mengeluarkan surat edaran panduan penggunaan AI. Hal itu sebagai salah satu upaya kontrol dari pemerintah agar dapat dipastikan tidak berdampak buruk bagi kehidupan manusia. 

Dikutip dari VIVA, Rabu, 22 November 2023, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa surat edaran panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan keluar dalam waktu dekat. Ia mengatakan draft surat edaran tersebut sudah siap.

Pemilu 2024 Sarat Disinformasi, Politik Identitas dan Tantangan Teknologi AI

Dalam dua pekan ke depan, kata dia, pihaknya akan melakukan diskusi yang sangat intens untuk mengeluarkan surat edaran itu.

Nezar Patria enyebut bahwa apabila surat edaran tersebut telah keluar, nantinya bisa dipakai menjadi acuan bagi masyarakat, pelaku industri, termasuk periset di dunia akademis sebagai framework atau pagar dalam penggunaan AI.

Kominfo Pastikan Iklan Judi Online di Media Sosial X Sudah di Take Down

"Nanti kita harapkan ini satu langkah awal, nantinya bisa terus berkembang dan kita berharap dengan dukungan dari semua pemangku kepentingan kita bisa membuat aturan yang lebih bisa mencakup banyak hal nantinya. Per Desember mudah-mudahan (surat edaran keluar)," ujar Wamenkominfo di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Lebih lanjut Nezar mengatakan surat edaran ini akan lebih berfokus pada nilai-nilai dalam penggunaan AI, seperti AI harus inklusif, transparan, dan akuntabel. Ia mencontohkan, apabila terdapat program atau aplikasi yang menggunakan teknologi AI generatif untuk menghasilkan sebuah produk seperti foto atau lukisan, maka produk tersebut harus diberikan semacam tanda air (watermark).

Halaman Selanjutnya
img_title