Program PTSL Masal, Warga Desa Babatan Gresik Terima Sertifikat dari BPN
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Sebanyak 85 sertifikat tanah yang dimiliki oleh penduduk Desa Babatan di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, telah diterima dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa (Kades) Babatan Sagita mengungkapkan bahwa program PTSL ini merupakan program prioritas nasional, yang berarti bahwa pemerintah pusat bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Permohonan sertifikat akan menjadi pasti dan dipermudah.'
”Alhamdulilah dalam pelaksanaan PTSL di Desa Babatan berjalan dengan lancar, mulai dari pendataan, pengukuran, pengecekan berkas sampai dibawa ke BPN semua sudah tidak ada masalah hingga terbit sertifikat milik warga," katanya, Kamis 23 November 2023.
Dia mengatakan bahwa saat ini sudah ada 40 persen tanah milik warga Babatan yang telah memiliki sertifikat. Kedepan, tidak akan ada lagi masalah tentang kepemilikan tanah. Pembagian sertifikat dilakukan pada Selasa, 21 November 2023 di balai desa.
"Alhamdulillah sudah 40 persen tanah warga Babatan yang sudah bersertifikat. Tentu saja, harapan kami tidak ada lagi gejolak masalah tanah dan praktik- praktik mafia tanah maupun sengketa," ungkap Sagita.
Kemudian dengan terbitnya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah warga yang ada di Desa sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Ya, semoga bermanfaat bagi warga Desa, jangan sampai hilang, dijaga dengan baik dan jangan disalah gunakan," jelasnya.