Dicekal ke Luar Negeri, Wakil Ketua KPK: Bupati Bangkalan Tersangka
- Antara/Kominfo Bangkalan/Viva.co.id
Jatim – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik. Hal itu dia sampaikan setelah ditanya soal status cegah tangkal (cekal) untuk Ra Latif yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham berdasarkan permintaan KPK.
"Umumnya, kalau ada pencekalan, itu enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan, sudah dilakukan, berarti statusnya sudah penyidikan," kata Alex kepada wartawan dikutip dari VIVA, Jumat, 28 Oktober 2022.
Menurut Alex, sebuah perkara bila sudah dinaikkan ke penyidikan biasanya sudah ada tersangkanya. Hal itu biasa terjadi di KPK. Setiap tersangka pasti dimintakan pencekalan oleh penyidik KPK ke pihak Imigrasi Kemenkumham.
"Ya pasti (status tersangka), kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya," ujar Alex.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk enam bulan ke depan. Pencekalan dikeluarkan berdasarkan permintaan KPK.
"Ybs (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," kata Kasubbag Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Informasi yang dihimpun, lembaga antikorupsi sedang mengusut kasus dugaan rasuah di Kabupaten Bangkalan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Selain itu, tim KPK juga secara maraton melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bangkalan dan DPRD setempat. Masih belum ada keterangan resmi dalam kasus apa penyidikan itu dilakukan KPK.