Jatim Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Digital, Ini Kata Gubernur Khofifah
- Nur Faishal/Dok.Humas Pemprov Jatim
Berdasarkan catatan Bank Indonesia, Jawa Timur mencatatkan peningkatan signifikan jumlah daerah yang masuk kategori digital di wilayahnya. Sehingga, ada peningkatan signifikan dalam penerapan ETPD.
Pada paruh kedua tahun 2022, hanya ada lima pemerintah daerah di Jawa Timur yang berkategori digital. Angka ini meningkat pesat menjadi 38 pemerintah daerah pada paruh pertama tahun 2023.
Peningkatan jumlah kabupaten/kota yang sudah masuk kategori digital juga dibarengi dengan peningkatan indeks ETPD, dengan rata-rata nilai indeks sebesar 91,7 persen untuk 39 daerah yaitu Provinsi dan 38 kabupaten/ kota pada semester pertama tahun 2023. Angka ini meningkat dibandingkan kinerja paruh kedua tahun 2022 yang rata-rata skornya 88,7 persen.
Penerapan ETPD di Jawa Timur akan diterapkan pada tujuh jenis transaksi antara lain retribusi pelayanan publik, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online, internet banking korporasi, pembayaran PBB online, pembayaran BPHTB online, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran online dan pajak daerah lainnya (PDL).
Keberhasilan Pemprov Jatim dalam percepatan implementasi ETPD sejalan dengan percepatan jumlah pemerintah daerah yang memasuki bidang digital di tingkat nasional.
Menurut data Kementerian Koordinator Perekonomian, sejauh ini jumlah pemerintah daerah yang bergerak di sektor digital sebanyak 399 atau 73,6 persen. Pada akhir tahun 2023, target jumlah daerah yang masuk kategori digital diharapkan mencapai 75 persen.
Untuk diketahui, penghargaan ini adalah kali kedua tvOne memberikan penghargaan untuk para kepala daerah yang berkontribusi besar pada pembangunan dan masyarakat. Total ada sembilan penghargaan yang diberikan.