Pelajar di Mojokerto yang Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Dituntut 2 Tahun Pidana Pembinaan

Ruang sidang ramah anak PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimSiswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Mojokerto, ZA (16) dituntut pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, ZA terbukti menyetubui gadis  yang dikenalnya lewat media sosial (medos). 

Ulat Bulu Serang Sekolah di Mojokerto, Sejumlah Siswa Alami Gatal-gatal

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 6 Desember 2023. Sidang tertutup itu dipimpin hakim tunggal Syufirnaldi. 

Pelajar kelas XI asal Kecamatan Ngoro itu hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan saat JPU membacakan tuntutan. Ia didampingi Ibu dan penasihat hukumnya, Luckman Arief. 

Bayi Dibuang di Bawah Pohon Bambu Mojokerto Hasil Hubungan Asmara yang Tak Direstui

"Dituntut pembinaan selama 2 tahun di LPKS Mojokerto dan pelatihan kerja selama 3 bulan," kata JPU Mohammad Fajaruddin kepada wartawan usai sidang, Rabu, 6 Desember 2023. 

Fajar menyatakan, ZA terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, menyetubuhi gadis berusia 13 tahun (sebelumnya ditulis 16 tahun) asal Kecamatan Pungging, Mojokerto. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Menurut dia, di dalam persidangan terungkap jika ZA 2 kali menyetubuhi korban. Perbuatan itu ZA lakukan di rumah korban saat kali pertama bertemu sejak berkenalan lewat medsos.

"Perbuatannya membujuk anak anak untuk melakukan persetubuhan. Waktu itu saja, tapi dua kali," ujar Fajar. 

Halaman Selanjutnya
img_title