Pelajar di Mojokerto yang Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Dituntut 2 Tahun Pidana Pembinaan

Ruang sidang ramah anak PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Penasihat Hukum ZA, Luckman Arief sebelumnya mengatakan kedua anak ini sempat berpacaran. Namun, ternyata di dalam fakta persidangan tak terbukti. Sebab, mereka masih berkenalan 4 hari sebelum kejadian melalui medsos. 

Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto

Luckman menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH)  itu. Meski demikian, tuntutan tersebut sudah sesuai jika dilihat dari kacamata hukum. 

"Karena anak masih sekolah. Harapan kami bisa dikembalikan ke sekolah. Kita akan mengajukan pembelaan," ujarnya. 

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

Menurut dia, ZA mengakui perbuatan persetubuhan sebagaiamana dakwaan jaksa. Akan tetapi, tidak ada paksaan terhadap korban. 

"Suka sama suka. Awalnya korban risih tapi akhirnya mau," ungkapnya. 

Diduga Cabuli Santriwati, Kiai Pengasuh Ponpes di Bawean Ditetapkan Tersangka Polres Gresik

Sebelumnya diberitakan, ZA berkenalan dengan korban diawal bulan Juni 2023 lewat medsos. Saat itu, ZA duduk dibangku kelas X di salah satu MAN Mojokerto. Sedangkan korban kelas VI SD. 

ZA datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Saat itu, kondisi rumah korban sepi karena orang tunya keluar. Disaat itulah ZA merayu korban melakukan persetubuhan. 

Halaman Selanjutnya
img_title