Ayah Residivis Narkoba di Sidoarjo Tega Cabuli Putri Kandung yang Masih Kelas 5 SD

AR, pelaku cabul terhadap anak kandungnya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim –Seorang pria berinisial AR (52), harus rela berurusan dengan polisi karena diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Prakiraan Cuaca Surabaya Raya di Hari Pilkada 27 November 2024

Mirisnya lagi, AR notabene residivis narkoba itu sudah tiga kali mencabuli darah dagingnya tersebut selama rentang Bulan November 2023. 

Aksi biadabnya itu dilakukan di rumah kontrakan kawasan Taman, Sidoarjo, saat korban dan kakak korban menginap di sana. Sedangkan istri AR atau ibu kandung korban telah bercerai dengan AR lima tahun lalu pada tahun 2018.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

"Di rumah kontrak ini ada AR, kakak korban dan korban. Namun perbuatan dilakukan AR pada putrinya saat kakak korban tidak ada di rumah, sedangkan AR dan istrinya telah bercerai sejak 2018," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu 6 Desember 2023.

Dalam melakukan perbuatannya, AR mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Bila tidak menuruti nafsu bejat pelaku, korban bakal dipukul sehingga korban tak kuasa memberontak.

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

"Usai perbuatan ketiga, korban bertemu dengan ibu kandungnya dan menceritakan atas perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi," lanjutnya.

Setelah itu pelaku berhasil diringkus polisi pada 28 November 2023. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku AR tega mencabuli putri kandungnya karena dorongan nafsu birahi.

Halaman Selanjutnya
img_title