Jembatan Macanbang yang Dihibahkan Kementerian PUPR ke Tulungagung Senilai Rp 6,8 Miliar

Jembatan Macanbang Tulungagung senilai Rp 6,8 miliar.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan hibah sebuah Jembatan Gantung Macanbang yang berada di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ke pemerintah daerah. Jumlah nilai jembatan yang dihibahkan tergolong fantastis, yakni senilai Rp 6,8 miliar.

Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jelang Debat Pilbub Tulungagung

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR telah memberikan hibah barang milik nasional kepada beberapa daerah di seluruh Indonesia, termasuk Tulungagung yang mendapatkan sebuah jembatan pada tahun 2021.

"Iya dihibahkan ke pemerintah daerah. Nantinya diharapkan perawatannya itu diserahkan kepada kita lebih mudah. Dulu mulai dari perencanaan pembangunanya semuanya dilaksanakan pemerintah pusat, saat ini sudah jadi kemudian jembatannya dihibahkan ke pemerintah daerah," ungkap Galih Nusantoro, Kamis, 7 Desember 2023.

Dilarang Bawa Jeruk! Ini 3 Fakta dan Misteri Pantai Kedung Tumpang Tulungagung

Galih mengaku, hibah tersebut bukan karena atas permintaan Pemkab Tulungagung. Melainkan memang program nasional itu untuk mempercepat proses perawatan, Jembatan Gantung Macanbang lewat dihibahkan dengan nama barang jalan irigasi dan jaringan untuk diserahkan ke masyarakat.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dishub Tulungagung menambahkan hibah ini dikerjakan pada 2021 yang diserahkan pada 2022 hanya satu. Ia mengaku nanti akan diserahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sehingga sementara saat ini masih menjadi barang milik daerah.

Ada Wahana Paddling di Wisata Waduk Wonorejo Tulungagung, Cek Tarifnya

"Itu yang menerima Pak Bupati. Bahwa sudah menjadi barang milik daerah, tentu siapa siapa yang merawat aka ditunjuk oleh bupati, mungkin OPD teknis," paparnya.

Disinggung membebani anggaran daerah, Galih mengaku tidak sampai membebani daerah. Lantaran, Pemkab Tulungagung sendiri sudah membangun infrastruktur-infrastruktur yang memiliki perawatan. Tak hanya itu, memang perawatan tidak terlalu besar daripada pembangunan, dan realisasi tersebut menjadi kewajiban.

"Kan ada batas usia perawatannya, secara berkala dilakukan perawatan bagaimana itu harus dilakukan. Pun dari sisi manfaat lebih besar," imbuhnya.

Galih menambahkan, jika barang milik nasional, jika terjadi kerusakan harus melalui berbagai prosedur tidak langsung bisa diperbaiki.Barang barang milik nasioal milik pusat harus meminta izin terlebih dahulu, lalu ada persetujuan dan ada berita acara. Karena secara teknis mereka yang memegang spesifikasi teknis yang memegang.

"Misalkan barang barang sangat teknis, karen barang yang dipiih, konstruksinya luasan volume dan sebagainya mereka yang memegang. Tidak bisa memperbaiki secara langsung," ulasnya.

Untuk itu, jika tak dihibahkan ke Pemkab Tulungagung, pihaknya biasanya bersurat ke kementerian yang membangun. Lalu bisa disetujui berita acara, karena ada di pengampu pemerintahan Kementerian Dalam Negeri. Pemkab harus meminta izin ke Kemendagri, karena anggara daerah untuk merawat barang milik negara.

"Panjang prosesnya, kemarin mungkin dari Kemen PUPR itu memperpendek jalur birokrasi untuk perawatan, menyerahkan ke kita," tandasnya.