Puluhan Masyarakat Desa di Trenggalek Antusias Ikuti Pelatihan Literasi Digital

Suasana Pelatihan Literasi Digital di Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Alumnus Pondok Pesantren Ngunut Tulungagung ini menambahkan sebenarnya dari UU ITE  bukan berbahaya. Karena Undang-undang tersebut hanya pagar, tapi yang berpeluang ada pasal-pasal karet. Terutama delik aduan seperti pencemaran nama baik dan lain-lain.

Momen Banser di Trenggalek Periksa Kesehatan Puluhan Emak-emak

"Misalnya kalau di desa tidak mendapat BLT lantas menulis unggahan di sosmed menjelek-jelekan perangkat, kades. Kasus ini bisa dilaporkan bisa diproses hukum. Ini perlu hati-hati bagi masyarakat," bebernya.

Yang terakhir, pria berkacamata ini melanjutkan keamanan digital juga perlu menjadi atensi hingga pencurian data dan lain-lain. Disisi lain, dunia digital menurut yang ia ikuti beberapa waktu lalu di Surabaya, digitalisasi memang kondisi zaman seperti ini tidak mampu beradaptasi akan tersingkir.

Selamatan Durian Trenggalek, Mas Ipin: Menjaga Alam Berikan Keberkahan

Dalam forum tersebut diungkapkan bahwa pembangunan yang seharusnya 40 tahun baru selesai dan tuntas. Ketika pembangunan berbasis data bisa diselesaikan hanya dengan waktu 10 tahun.

"Ini merupakan salah satu efisiensi dari perkembangan teknologi. Itu masih baru salah satu contoh ya," tandas Udin.

5 Bangunan Rusak Diterjang Banjir Bandang di Munjungan Trenggalek

Senada, Kepala Desa Karanganom, Muntingah mengaku mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Literasi digital menurutnya sangat penting, baik kepada generasi muda maupun bapak-bapak dan ibu-ibu. 

Pengetahuan yang cukup, edukasi dan kecakapan digital dikatakannya mampu menghindari persoalan yang sering terjadi di tataran bawah. Ia berharap di musim serba informasi dengan cepat tersebar mampu disaring sebelum di sharing.

Halaman Selanjutnya
img_title