Otaki Investasi Bodong, 2 Perempuan di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa perkara investasi bodong saat sidang di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Dari para korban, terdakwa Melania mampu mengumpulkan duit sebesar Rp3,7 milyar. Dana tersebut kemudian diinvestasikan terdakwa Melania kepada terdakwa Listi untuk bisnis dagang kosmetik. Wanita asal Madiun tersebut mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melania.

PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Setelah berjalan beberapa bulan, terdakwa Listi akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab, ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melania.

Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melania justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto pada Mei 2023.

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta