Otaki Investasi Bodong, 2 Perempuan di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah
Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Kamis, 14 Desember 2023. Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Atas putusan tersebut, jaksa tak langsung banding.
"Kita pikir-pikir," kata Jaksa Fachri.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Melania dan Listi duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan oleh lima korbannya. Dalam beraksi, terdakwa Melania bekerja sama dengan Listi menjalankan bisnis investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022.
Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, terdakwa memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada pelaku.
Karena itu, pengusaha toko busana itu mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja. Mayoritas korban adalah warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar.
Dari para korban, terdakwa Melania mampu mengumpulkan duit sebesar Rp3,7 milyar. Dana tersebut kemudian diinvestasikan terdakwa Melania kepada terdakwa Listi untuk bisnis dagang kosmetik. Wanita asal Madiun tersebut mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melania.
Setelah berjalan beberapa bulan, terdakwa Listi akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab, ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melania.
Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melania justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto pada Mei 2023.