5 Oknum Wartawan yang Peras Pengusaha Minyak Ditangkap Saat Liburan di Bali

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Bojonegoro, VIVA Jatim – 5 oknum wartawan masing-masing berinisial OR, S, TU, I dan GHM ditangkap polisi saat liburan ke Bali pada Senin 1 Januari 2024. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap NA (30), salah seorang pengusaha minyak asal Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus pemerasan yang menimpa NA itu berawal saat para pelaku yang berjumlah 17 orang tersebut mendatangi lokasi tempat penampungan solar milik korban dengan mengendarai 3 mobil.

Para pelaku kemudian mengaku sebagai wartawan dan meminta korbannya untuk menunjukkan surat izin usaha. Oleh korban kemudian dijawab jika tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin.

Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Tewas

"Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menghubungi rekannya yang lain. Kemudian pelaku OR meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta sambil mengatakan jika tidak ingin usahanya dimuat di media atau dilaporkan," kata Fahmi, Kamis 4 Januari 2024.

Pada saat, lanjut Fahmi, pelaku OR menelpon pelaku lainnya di situ sempat terjadi tawar menawar di mana korban bersedia memberikan uang sebesar Rp2,5 juta namun oleh pelaku meminta Rp 60 juta hingga disepakati Rp30 kita.

Dihantam Ombak, Penambang Pasir di Bojonegoro Hilang Tenggelam

"Uang itu kemudian ditransfer ke rekening milik OR lalu dibagi-bagi setiap orang mendapatkan jatah sebesar Rp 1.200.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 9.600.000,- digunakan untuk operasional beli bensin, makan, rokok dan kebutuhan lainnya," terangnya.

Sementara untuk 12 pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara, hukuman paling lama 9 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title