Imbas Kecelakaan KA di Bandung, Daop 7 Madiun Berikan Kompensasi Pengembalian Tiket

Suasana penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun
Sumber :
  • Humas Daop 7 Madiun

Madiun, VIVA Jatim - Imbas dari kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Commuterline, jalur untuk sementara waktu dialihkan. KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian biaya tiket 100 persen bagi pelanggan kereta api yang hendak membatalkan perjalanan akibat jalur kereta api di Stasiun Haurpugur-Cicalengka tidak dapat dilalui.

Dump Truk Bermuatan Rokok Ilegal Tabrak Pickup dan Terguling di Sampang

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan bahwa pengembalian biaya tiket bisa dilakukan di loket stasiun. Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 selepas tanggal keberangkatan kereta api.

Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara.

Truk Tangki Pengangkut Air Tertabrak KA di Lamongan, Sopir Meninggal di Lokasi

"Ataupun bisa melalui transfer ke rekening penumpang paling lambat 1x24 jam sejak proses pembatalan," kata Kuswardojo dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Januari 2024.

KAI Daop 7 Madiun mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA. Karena dengan insiden tersebut membuat adanya gangguan perjalanan dan pelayanan KA.

2 Pria Tewas Keracunan Bekas Oli Saat Cuci Mobil Tangki di Sidoarjo

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan evakuasi dan normalisasi jalur di lokasi kejadian," ujarnya.

Kuswardojo menambahkan sampai pukul 12.00 WIB, perjalanan KA di Daop 7 Madiun aman, lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti.

Halaman Selanjutnya
img_title