Imbas Kecelakaan KA di Bandung, Daop 7 Madiun Berikan Kompensasi Pengembalian Tiket

Suasana penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun
Sumber :
  • Humas Daop 7 Madiun

Madiun, VIVA Jatim - Imbas dari kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Commuterline, jalur untuk sementara waktu dialihkan. KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian biaya tiket 100 persen bagi pelanggan kereta api yang hendak membatalkan perjalanan akibat jalur kereta api di Stasiun Haurpugur-Cicalengka tidak dapat dilalui.

Minibus Berpenumpang Satu Keluarga Kecelakaan di Tuban, Satu Orang Meninggal

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo menjelaskan bahwa pengembalian biaya tiket bisa dilakukan di loket stasiun. Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 selepas tanggal keberangkatan kereta api.

Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara.

Truk Elpiji Tabrak Dua Pengendara Motor di Lamongan, Satu Meninggal

"Ataupun bisa melalui transfer ke rekening penumpang paling lambat 1x24 jam sejak proses pembatalan," kata Kuswardojo dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Januari 2024.

KAI Daop 7 Madiun mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA. Karena dengan insiden tersebut membuat adanya gangguan perjalanan dan pelayanan KA.

Stasiun Lamongan Layani 27.166 Penumpang Selama 22 Hari Masa Lebaran

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan evakuasi dan normalisasi jalur di lokasi kejadian," ujarnya.

Kuswardojo menambahkan sampai pukul 12.00 WIB, perjalanan KA di Daop 7 Madiun aman, lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti.

Halaman Selanjutnya
img_title