Ada Acara FIFA, Iwan Bule Minta Tunda Periksa Tragedi Kanjuruhan

Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule meminta penjadwalan ulang pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Sedianya, untuk kedua kali dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang memakan korban jiwa 135 orang itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Pada Kamis ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Di Polda Jatim, terlihat Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Irjen Pol (Pur) Sudjarno yang datang dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum. 

“Yang tidak hadir adalah Ketua PSSI (Iwan Bule),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan.

Dia mengatakan bahwa Iwan Bule mengkonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan tengah mengikuti acara FIFA dan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. “Beliau berencana tanggal 3 [November] untuk hadir di Polda Jatim memenuhi undangan penyidik,” ujar Dirmanto.

Sebelumnya, enam tersangka ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Setelah ditahan, keesokannya penyidik menyerahkan berkas keenam tersangka ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.