Ketahuilah! Begini Sanksi Berat Orang yang Nekat Berhubungan Seks saat Puasa Ramadan
- Viva.com
Jatim –Bulan suci Ramadhan merupakan salah satu bulan dengan berjuta kemuliaan dan keutamaan. Pembeda bulan Ramadhan dengan bulan lainnya, pada bulan spesial ini, umat Islam wajib berpuasa. Hukumnya wajib.
Puasa adalah ibadah dengan menahan haus dan lapar, serta hal-hal yang membatalkannya. Misalnya, berhubungan intim atau berhubungan seks atau mengeluarkan mani dengan sengaja (onani/masturbasi)
Meninggalkan puasa dengan sengaja adalah dosa. Namun, ada yang sanksinya lebih berat lagi, yakni sengaja berhubungan seks saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Mengutip hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat
Kifarat atau kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja. Kafarat bisa diartikan sebagai penebus kesalahan.
Kafarat untuk yang Berhubungan Seks Siang Hari Bulan Ramadhan
Mengutip muhammadiyah.or.id, kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah