Berikut Cara Motor Tidak Ditarik Leasing saat Menunggak Cicilan

Ilustrasi Pemotor saat dijalan.
Sumber :
  • Istimewa

 

 

 

Adanya jasa pembiayaan alias leasing memudahkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor impian, karena mereka hanya perlu menyediakan uang muka saja.

Kekurangan pembayaran bisa diangsur atau dicicil setiap bulan yang lama tenornya sesuai dengan pilihan konsumen saat mengajukan kredit.

Meski sudah diberikan kemudahan, namun ada saja konsumen yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. Sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, pihak leasing berhak untuk menarik unit dari konsumen .

Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance), I Dewa Made Susila mengatakan bahwa pihaknya berupaya keras untuk menghindari penarikan unit motor dari konsumen. Sebab, mereka juga mengalami kerugian.

“Perlu saya tekankan, bahwa kami berusaha menghindari penarikan unit karena kami sendiri mengalami kerugian. Besarannya sekitar 15-20 persen,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari VIVA, Kamis, 11 Mei 2023.

Made menuturkan bahwa pihaknya memiliki tiga tahap solusi untuk menghadapi kasus konsumen yang telat melakukan pembayaran.

“Pertama, kami akan ingatkan kembali untuk melakukan pembayaran. Lalu yang kedua, kami ajak berdiskusi untuk mencari cara menyelesaikan masalah tersebut,” tuturnya.

Pada tahap kedua, Made mengungkapkan bahwa Adira Finance akan berupaya membantu konsumen dengan memberikan beberapa pilihan.

“Apakah mau diubah kreditnya, apakah mau diserahkan unitnya, itu semua bisa dibicarakan,” ungkapnya.

Namun apabila konsumen tidak menunjukkan itikad baik, maka leasing akan menempuh cara ketiga yang oleh Made disebut dengan istilah repossess alias menarik unit dari tangan konsumen.

“Tapi perlu saya jelaskan, bahwa jumlahnya yang seperti itu tidak banyak. Hanya beberapa orang saja,” jelasnya.