2 Syarat Tenaga Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes Sesuai Amanat UU ASN 2023
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Tahun 2024 ini menjadi tahun yang sangat dinanti oleh pejuang ASN yang masih berstatus honorer.
Atas amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah akan segera selesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024.
MenPAN RB dan BKN mengambil langkah pasti terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon ASN.
Kedua syarat itu lah yang disebut-sebut wajib dilalui oleh setiap CASN jika ingin diangkat menjadi PPPK.
Tentu sangat penting untuk semua honorer di setiap daerah mengetahui apa saja syarat yang dimaksud. Apalagi saat ini rekrutmen CASN 2024 atau seleksi PPPK 2024 sudah didepan mata.
Kemudian atas amanat UU ASN 2023, pemerintah menjadikan para non-ASN ini jadi salah satu fokus utama di rekrutmen CASN 2024 nanti.