Sekeluarga di Surabaya Cabuli Anak 13 Tahun, Pelaku Mengira Istrinya

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, Viva Jatim- Kasus pencabulan satu keluarga terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang tinggal di Tegalsari, Kota Surabaya, terungkap. Salah satu pelaku, merupakan ayah korban, ME, pria berusia 43 tahun.

Pelaku mengaku telah mencabuli putri kandungnya itu karena khilaf, mengira jika sosok yang tidur di sampingnya merupakan sang istri alias ibu korban.

"Saya tidur kan biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira [anaknya] istri saya, saya khilaf," akunya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin 22 Januari 2024.

ME juga mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sejak korban kelas lima sekolah dasar.

"Tapi saya cuma gini aja [pegang payudara korban]," singkatnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku tidak mengetahui bila putrinya juga pernah diperkosa oleh putranya atau kakak korban. Termasuk perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh dua paman korban, ME pun tidak mengetahuinya.

"Saya gak tahu, saya malu, marah [kepada para tersangka lain]," tandasnya.